Pengadilan Antikorupsi di Ibu Kota Provinsi

Kewenangan penuntutan KPK tak diatur.

Rabu, 30 September 2009

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah kemarin sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengesahan dalam sidang paripurna tersebut menyepakati, kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ada di setiap ibu kota kabupaten/kota.

"Untuk pertama kali pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan di setiap ibu kota provinsi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, saat pandangan a

...

Berita Lainnya