RS Berkeberatan atas Penghapusan Pelayanan Kelas I

Undang-Undang Kesehatan harus didukung dengan sistem jaminan sosial.

Rabu, 30 September 2009

JAKARTA-Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Indonesia Hanna Permana Subanegara berkeberatan atas ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit yang mengatur penghapusan kelas pelayanan di rumah sakit publik. "Operasional rumah sakit itu dibiayai dari kelas I, II, dan kelas VIP," kata Hanna saat dihubungi kemarin. "Maka, kelas pelayanan itu jangan dihapus."

Menurut Hanna, penghapusan kelas tersebut akan membebani anggaran pemerintah pusat. Selama ini pelayanan kel

...

Berita Lainnya