MA: Perkara Diputuskan 1 Tahun

"Ditunggu saja prakteknya."

Selasa, 29 September 2009

JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengeluarkan surat keputusan perihal batasan waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Perkara-perkara yang ditangani Mahkamah Agung harus diputuskan dalam waktu satu tahun. "Ini upaya memotivasi para hakim agung dalam penyelesaian percepatan perkara," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat dihubungi kemarin. "Targetnya, satu perkara diselesaikan dalam satu tahun."

Dalam surat keputusan yang

...

Berita Lainnya