Hukuman Rajam Belum Bisa Berlaku di Aceh

Sabtu, 26 September 2009

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, hukuman rajam belum bisa diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab, harus ada persetujuan dari Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas qanun, peraturan setingkat peraturan daerah, yang mengatur hukuman rajam. "Kalau hukuman rajam diberlakukan, tentu cacat hukum karena tak disahkan kedua belah pihak," kata Mardiyanto dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, qanu

...

Berita Lainnya