Perpu KPK Dinilai Salah Penerapan

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas KPK oleh Presiden dinilai bukan langkah yang tepat.

Jumat, 25 September 2009

JAKARTA -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas KPK oleh Presiden dinilai bukan langkah yang tepat. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bagir Manan, perpu dikeluarkan hanya untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan atau bidang eksekutif.

"Perpu tidak boleh mengatur peradilan, termasuk lembaga independen, seperti BPK dan KPK," ujar Bagir seu

...

Berita Lainnya