Wakil Ketua Nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto:
Ini Risiko Saya Masuk KPK

Kamis, 24 September 2009

Polisi menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka. Keduanya dituduh melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan penerbitan surat cekal terhadap pengusaha Joko S. Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemimpin yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya. P

...

Berita Lainnya