Bibit-Chandra Dianggap Melanggar Prosedur

"Pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra sah dan sesuai prosedur."

Kamis, 17 September 2009

JAKARTA - Markas Besar Kepolian RI membeberkan alasan kenapa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Brigadir Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur, keduanya dinilai melanggar prosedur penerbitan dan pencabutan cegah-tangkal seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

"Penyidikan kasus seperti itu sebelumnya tak pernah diusut oleh lembaga

...

Berita Lainnya