Usik Wewenang KPK, Polisi Dinilai Berlebihan

Presiden harus mengamankan agenda pemberantasan korupsi.

Sabtu, 12 September 2009

JAKARTA - Tindakan kepolisian memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penyalahgunaan wewenang dinilai melebihi kewenangannya. Penilaian itu disampaikan praktisi hukum yang juga Dewan Penasihat Indonesia Corruption Watch, Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, kewenangan lembaga bisa dinilai melalui Mahkamah Konstitusi atau praperadilan. "Kalau kepolisian menilai kewenangan KPK itu salah, itu namanya sudah melebihi kewenangan," uj

...

Berita Lainnya