Syamsuddin Manan Dihukum 1,5 Tahun

"Uang yang dibagi-bagikan bukan uang negara," kata pengacara.

Sabtu, 12 September 2009

JAKARTA - Syamsuddin Manan Sinaga, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, divonis satu setengah tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara be

...

Berita Lainnya