Pengujian Larangan Iklan Rokok Ditolak

Jumat, 11 September 2009

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 46 ayat 3 (c) Undang-Undang Penyiaran mengenai iklan rokok. "Rokok masih dipandang sebagai komoditi yang legal sehingga promosi rokok juga dipandang sebagai tindakan yang legal," kata ketua majelis, Mahfud Md., saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Pasal 46 ayat 3 (c) Undang Undang Penyiaran mengatur soal larangan iklan niaga berupa promosi rokok yang memperaga

...

Berita Lainnya