Penyadapan KPK Akan Dibatasi

"Kembalikan jaksa-jaksa KPK ke kejaksaan."

Jumat, 11 September 2009

JAKARTA - Setelah mengusulkan pencabutan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengusulkan pembatasan wewenang penyadapan. Menurut Aziz Syamsudin, anggota panitia kerja rancangan tersebut, pembatasan penyadapan oleh KPK bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem perundang-undangan serta penyalahgunaan kekuasaan. "Justru Undang-Undang KPK itu bertentangan dengan

...

Berita Lainnya