Penanganan Dampak Lumpur Lapindo Dibiayai APBN

"Sikap paguyuban warga tetap, Lapindo harus melunasi sisa ganti rugi 80 persen."

Kamis, 10 September 2009

JAKARTA--Pemerintah akan bertanggung jawab atas seluruh dampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, kecuali untuk ganti rugi lahan dan rumah rakyat. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, biaya untuk pertanggungjawaban itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Semua kegiatan fisik, misalnya membuang lumpur dan sebagainya, menjadi tanggung jawab APBN," kata Djoko di Jakarta kemarin. Namun, ia melanjutkan, untuk ma

...

Berita Lainnya