Pejabat PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2009

JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Trijono, empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Trijono pun wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 243 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sutiyono, saat membacakan putusan kemarin.

Jika tak mau membayar denda,

...

Berita Lainnya