RUU Rahasia Negara
Pemerintah Kurangi Sanksi Pidana

"Bedakan (pasal) antara pers dan korporasi lain."

Kamis, 10 September 2009

JAKARTA - Departemen Pertahanan mengajukan usul terbaru berkaitan dengan ketentuan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Ancaman pidana penjara dikurangi tiga tahun, namun denda dinaikkan menjadi maksimum Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana penjara, yang sebelumnya tujuh tahun, sekarang empat tahun saja," kata staf ahli Menteri Pertahanan bidang ideologi dan politik, Agus Brotosusilo, seusai rapat Panitia Kerja RUU Rahasia Negara di

...

Berita Lainnya