Revisi Undang-Undang Terorisme Ditentang
"Kalau penahanan sampai dua tahun, itu menghukum sewenang-wenang."
Rabu, 2 September 2009
JAKARTA -- Dua lembaga penggiat hak asasi manusia di Indonesia keberatan terhadap revisi Undang-Undang Terorisme. Salah satu sumber keberatan mereka adalah adanya klausul untuk menambah masa penahanan seseorang hingga dua tahun. Menurut ketentuan sebelumnya, masa penahanan itu hanya 7 x 24 jam.
"Revisi itu harus ditolak," kata Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), saat dihubungi Tempo semalam. "Kala
...