Revisi Undang-Undang Terorisme Ditentang

"Kalau penahanan sampai dua tahun, itu menghukum sewenang-wenang."

Rabu, 2 September 2009

JAKARTA -- Dua lembaga penggiat hak asasi manusia di Indonesia keberatan terhadap revisi Undang-Undang Terorisme. Salah satu sumber keberatan mereka adalah adanya klausul untuk menambah masa penahanan seseorang hingga dua tahun. Menurut ketentuan sebelumnya, masa penahanan itu hanya 7 x 24 jam.

"Revisi itu harus ditolak," kata Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), saat dihubungi Tempo semalam. "Kala

...

Berita Lainnya