"Pengadilan Antikorupsi Tidak di Pengadilan Negeri"

Hakim pengadilan antikorupsi harus memiliki sertifikat dari MA.

Rabu, 2 September 2009

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menegaskan, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi bukan berada di bawah pengadilan negeri. "Dia ada dalam ruang lingkup peradilan umum, tapi bukan subordinat pengadilan negeri," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya kemarin.

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RU

...

Berita Lainnya