Komposisi Hakim Antikorupsi Diminta Dipertahankan

Selasa, 1 September 2009

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin meminta agar komposisi majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak diubah. Majelis hakim pengadilan antikorupsi yang terdiri atas tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier, menurut Jasin, sudah bagus. Sebab, sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang KPK. "Masukan saya, komposisi majelis hakim seperti pada Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sekarang ada," kata Ja

...

Berita Lainnya