Kasus Sisminbakum
Syamsudin Manan Dituntut 5 Tahun Penjara

Perbuatan Syamsuddin menyebabkan aset negara dikuasai PT Sarana.

Selasa, 1 September 2009

JAKARTA-Syamsuddin Manan Sinaga, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dituntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa penuntut umum menganggap bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 197,2 miliar. "Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa pungutan Sisminbakum melebihi ketentuan," kata jaks

...

Berita Lainnya