Kilas
Aturan Pulau Perlu Direvisi

Senin, 31 Agustus 2009

Semarang -- Bupati Jepara Hendro Martojo meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil karena memuat aturan yang membolehkan menjual pulau kepada investor. "Kalau ingin polemik penjualan pulau tidak berlarut-larut, aturan tersebut harus segera dibatalkan," kata kepala daerah yang di wilayahnya terdapat pulau-pulau itu.

Menurut Hendro, dalam undang-undang itu ada pasa

...

Berita Lainnya