Pengadilan Korupsi Hadir di Setiap Provinsi

"Mencari 15 hakim ad hoc Tipikor yang berkualitas saja sulit."

Minggu, 30 Agustus 2009

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sepakat pengadilan korupsi dibentuk terlebih dulu di lima provinsi. Hal itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum pengadilan serupa hadir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Tidak mungkin serentak dibentuk di 33 provinsi," kata Gayus Topane Lumbuun, anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, saat dihubungi Tempo semalam. Kemarin Panitia Kerja mengadakan rapat

...

Berita Lainnya