Pengadilan Korupsi Akan Ada di Tiap Kota
Panitia Kerja diminta menyelesaikan materi substansial.
Sabtu, 29 Agustus 2009
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sepakat bahwa pengadilan khusus korupsi dibentuk di seluruh kota dan kabupaten. "Dengan disahkannya undang-undang ini, terbentuklah Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Ke depan, di seluruh pengadilan negeri ada Pengadilan Tipikor," kata Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka dari Fraksi Partai Amanat di Mahkamah Agung kemarin.
Arbab mengatakan a
...