KPK Mengimbau Kolega Muhfid

Rabu, 26 Agustus 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar kolega Muhfid al-Busyairi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, segera mengembalikan pemberian yang diduga sebagai uang gratifikasi. Sebab, apabila uang tersebut dikembalikan dalam waktu kurang dari 30 hari, tindak pidananya dianggap gugur.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, otomatis tindak pidananya gugur apabila pengembalian itu dilakukan kurang dari 30 hari," ujar Wakil Ketua KPK Bidang

...

Berita Lainnya