Berkas KPK Dinilai Tak Bisa ke Pengadilan Umum

Selasa, 25 Agustus 2009

JAKARTA - Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan berkas perkara dugaan korupsi yang diperiksa dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa dilimpahkan ke pengadilan umum. Sebab, menurut dia, jika berkas pemeriksaan KPK dilimpahkan ke pengadilan umum, tidak mungkin Mahkamah Konstitusi memberi waktu transisi pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi selama tiga tahun. "Kalau ke pengadilan umum, Mahkamah Konstitusi saat memutuskan pada 2006

...

Berita Lainnya