"KPU Diintervensi Kepentingan Politik"

Selasa, 25 Agustus 2009

JAKARTA - Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai Komisi Pemilihan Umum telah diintervensi kepentingan politik sehingga penetapan perolehan kursi tahap tiga berlarut-larut. "Mungkin kepentingan para calon legislator yang akan ditetapkan," kata Akil di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Akil, KPU seharusnya bisa menetapkan kursi tahap ketiga pada 24 Agustus. Penetapan perolehan kursi itu tak perlu menunggu penetapan hasil pemilu ulang atau penghitungan u

...

Berita Lainnya