Konvensi Buruh Migran
Pemerintah Masih Mengkaji Untung-Ruginya

Negara-negara tujuan pengiriman tenaga kerja belum meratifikasi.

Senin, 24 Agustus 2009

Jakarta -- Pemerintah saat ini masih melakukan kajian terhadap untung-rugi melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Buruh Migran pada 1990. Konvensi ini antara lain mengatur soal standar minimum bagi perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya serta mencegah adanya eksploitasi dari pekerja migran dan anggota keluarganya.

Menurut Kepala Humas Departemen Tenaga Kerja Sumardoko, sikap ini diambil setelah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

...

Berita Lainnya