KPU Bahas Alokasi Kursi DPR Lagi

Sabtu, 22 Agustus 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum kembali batal menggunakan sistem peringkat dalam mengalokasikan kursi tahap ketiga. Penentuan kursi tahap ketiga kembali ke peraturan lama, yakni vertikal-horizontal.

Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan lembaganya kembali menggunakan peraturan lama setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi lagi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Sistem vertikal-horizontal itu ada di peraturan kami," kata Haf

...

Berita Lainnya