Pengadilan Kejahatan Perikanan Disepakati
Kamis, 20 Agustus 2009
Manado - Sejumlah negara anggota Regional Plan of Action (RPA), yakni negara-negara ASEAN dan Australia, menyepakati dibentuknya sistem pengadilan di wilayah regional untuk menyidangkan kejahatan pencurian ikan atau illegal fishing. Alasannya, pencurian ikan kini digolongkan sebagai kejahatan yang bersifat lintas batas negara.
"Bentuk pengadilannya, misalnya, seperti ASEAN Court of Justice for Trans-organized Crime," kata Kepala Pusat Data Statistik
...