RUU Pengadilan Antikorupsi
Terbitkan Perpu Sebelum Jabatan Berakhir

Bagaimana bisa, kepala dan ekor tidak sama?

Kamis, 20 Agustus 2009

JAKARTA"Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2009.

Masa kepemimpinan Yudhoyono pada periode ini berakhir pada 20 Oktober 2009. Yudhoyono terpilih kembali"bersama Boediono sebagai wakil presiden"untuk periode kedua hingga 2014. Menurut Mahfud, Preside

...

Berita Lainnya