MA Korting Vonis Burhanuddin Abdullah

Kamis, 20 Agustus 2009

JAKARTA"Mahkamah Agung mengurangi vonis Burhanuddin Abdullah. Majelis kasasi menghukum mantan Gubernur Bank Indonesia itu tiga tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari putusan majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, mengatakan majelis kasasi mengabulkan permohonan kasasi Burhanuddin dan mengurangi hukuman dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, Burhanuddin dini

...

Berita Lainnya