Terpidana Korupsi Mendapat Remisi

Pemberian remisi juga menghemat anggaran Departemen Hukum.

Selasa, 18 Agustus 2009

Jakarta -- Terpidana kasus korupsi dan terorisme ikut menikmati perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 ini. Sebanyak 46 narapidana kasus korupsi dan tujuh terpidana kasus terorisme yang ada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta mendapat keringanan hukuman atau remisi. Napi yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 59.872 dari 83.591 orang.

Narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh keringanan hukuman mencapai 5.232 ora

...

Berita Lainnya