MA Sarankan Tempo Ajukan PK

Sabtu, 15 Agustus 2009

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan Tempo masih dapat menempuh upaya hukum atas putusan kasasi perkara perdata kasus Tempo terhadap pengusaha Tomy Winata. "Ada upaya hukum lain, peninjauan kembali," kata Harifin kepada wartawan di Mahkamah Agung kemarin.

Harifin mengakui majelis hakim tidak menggunakan Undang-Undang Pers untuk memutus kasus itu. Dia mengatakan hakim independen saat mengadili suatu perkara. "Tidak bisa didikt

...

Berita Lainnya