Kasus Tempo
UU Pers Diminta Dipertimbangkan

Jumat, 14 Agustus 2009

JAKARTA -- Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, mendukung pendapat hakim yang berbeda dalam putusan kasasi gugatan perdata kasus Tempo terhadap pengusaha Tomy Winata. Menurut Abdullah, hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengadili kasus ini. "Mahkamah Agung tidak memperhatikan kesaksian Dewan Pers yang meringankan Tempo," katanya saat dihubungi kemarin.

Dua hari lalu, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajuk

...

Berita Lainnya