Kilas
KPK Laporkan Antasari ke Polisi

Kamis, 13 Agustus 2009

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua nonaktif Antasari Azhar ke Markas Besar Kepolisian RI kemarin. Antasari diduga melanggar Pasal 36-A Undang-Undang KPK. "Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak beperkara," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin kemarin. Jasin juga menegaskan bahwa rekaman pembicaraan antara Antasari dan Direktur PT Masaro Anggoro Wij

...

Berita Lainnya