MK Kukuhkan Kemenangan Yudhoyono-Boediono
KPU sebaiknya menghindari bantuan asing.
Kamis, 13 Agustus 2009
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden hasil pemilihan 8 Juli lalu. Mahkamah menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan Megawati-Prabowo dan Kalla-Wiranto. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Majelis Hakim Konstitusi, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Gugat
...