Jemaah Akan Diminta Bayar Rp 100 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2009

SERANG - Anggota jemaah haji di Kota Serang, Banten, akan dimintai uang retribusi Rp 100 ribu. Duit itu akan digunakan untuk biaya pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Kepastian tentang besaran retribusi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan dan Jasa Kesehatan, yang kini sedang dalam tahap pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Kepala Seksi Surveillance dan Im

...

Berita Lainnya