Mahkamah Konstitusi Kuatkan KPU

Sabtu, 8 Agustus 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menguatkan penentuan kursi tahap kedua model Komisi Pemilihan Umum untuk menentukan perolehan kursi partai politik pemilihan umum legislatif 2009.

Ketika membacakan putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. menyatakan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Umum konstitusional sepanjang diterapkan dengan cara yang ditafsirkan Mahkamah Konstitusi.

Karena it

...

Berita Lainnya