Tak Adanya Hakim Ad Hoc Kasasi Dinilai Berbahaya

Panitia Khusus menjamin unsur hakim ad hoc tetap ada.

Jumat, 7 Agustus 2009

JAKARTA - Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengakomodasi pengaturan hakim agung ad hoc yang bakal memeriksa perkara pada tingkat kasasi.

Menurut Koalisi, tidak adanya pengaturan hakim ad hoc akan berbahaya saat kasus korupsi diperiksa pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. "Kasus korupsi bisa lolos saat kasasi," kata Wahyudi Djafar, anggota Divisi Konsorsium Refo

...

Berita Lainnya