MK Minta Para Pihak Buktikan Klaim

Kamis, 6 Agustus 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta pihak-pihak yang bersengketa membuktikan klaim mereka dalam persidangan gugatan hasil pemilihan presiden. Intinya, "Pemohon diminta membuktikan gugatannya, dan termohon membuktikan sebaliknya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam persidangan kemarin. "Gampang dan simpel sebenarnya."

Menurut Mahfud, setidaknya ada lima hal yang harus dibuktikan pihak-pihak itu. Majelis hakim meringkas kelima hal terseb

...

Berita Lainnya