Gugatan Kalla dan Mega Dinilai Kabur

Tak pernah ada keberatan dari saksi Megawati dan Kalla.

Rabu, 5 Agustus 2009

JAKARTA - Pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilihan umum tahap kedua. Mereka menilai ada penggelembungan suara yang menguntungkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada pemilihan presiden yang lalu.

"Berdasar penghitungan yang benar, seharusnya SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo ditetapkan menjadi pasangan calon dalam pemilihan presiden putaran kedua," kata Ar

...

Berita Lainnya