MA Memvonis Mantan Bupati 11 Tahun Penjara

Selasa, 4 Agustus 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada Tengku Azmun Jafaar, mantan Bupati Pelalawan, Provinsi Riau. Mahkamah menyatakan Azmun terbukti secara bersama-sama bersalah dalam kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan majelis kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, majelis kasasi mengadili kembali kasus Azmun. "Mengadili sendi

...

Berita Lainnya