700 Perguruan Tinggi Dianggap Ilegal

Tujuh perguruan tinggi akan "dinegerikan".

Senin, 3 Agustus 2009

Bogor -- Pemerintah menganggap ilegal sekitar 700 perguruan tinggi swasta yang dimiliki yayasan. Akibatnya, ratusan perguruan tinggi swasta tersebut, "Terancam dilikuidasi," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Hendarman dalam diskusi di Hotel Grand Ussu, Puncak, Bogor, Sabtu lalu.

Menurut Hendarman, perguruan tinggi swasta itu belum mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang

...

Berita Lainnya