Perolehan Kursi Partai Tak Berubah

Putusan MA diterima, tapi dianggap tak berlaku surut.

Minggu, 2 Agustus 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan putusan uji materi Mahkamah Agung tentang pasal tata cara penetapan kursi tahap kedua tidak mengubah perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2009. "Tidak ada perubahan perolehan kursi," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam keterangan pers seusai rapat pleno tertutup menyikapi putusan Mahkamah Agung itu di kantornya tadi malam.

Abdul Hafiz mengatakan Komisi menerima putusan Mahkamah Agung yang membat

...

Berita Lainnya