Komisi Anak Ajukan Uji Materi UU Pengadilan Anak

Istilah anak nakal bersifat prejudice, labelisasi, dan merugikan kepentingan anak.

Sabtu, 1 Agustus 2009

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Komisi Anak menilai batas usia anak yang bisa dikenai tindak pidana, yakni 8 tahun, harus diubah. "Roh dalam Undang-Undang Pengadilan Anak semangatnya mengadili anak, bukan melindungi," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dalam diskusi di kantornya kemarin.

Menurut Hadi, bat

...

Berita Lainnya