Pejabat Bea-Cukai Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2009

JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Sjafiin Pane empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa pejabat di Direktorat Bea dan Cukai ini sengaja menerima dan meminta uang dari importir. "Terdakwa telah membantu penerbitan surat pengeluaran barang dengan imbalan berupa uang," kata ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. "Terdakwa bahkan menelepon par

...

Berita Lainnya