Penyuap Anggota Dewan Divonis 3,5 Tahun

Pemberian uang itu untuk kepentingan Jhonny Allen.

Selasa, 28 Juli 2009

JAKARTA-Terdakwa Hontjo Kurniawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Terdakwa terbukti memberikan uang yang setara dengan nilai Rp 3 miliar kepada Abdul Hadi Djamal," kata ketua majelis hakim Ugo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Uang tersebut meru

...

Berita Lainnya