MUI: Darurat, Vaksin Meningitis Diperbolehkan

Tim Majelis Ulama pergi ke Cina untuk mengecek vaksin tanpa enzim babi.

Jumat, 24 Juli 2009

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vaksin meningitis tetap haram tetapi diperbolehkan untuk jemaah tertentu dengan mempertimbangkan kedaruratannya. Jemaah tertentu itu maksudnya adalah jemaah yang baru pertama kali melaksanakan haji, jemaah wajib umrah atau umrah karena bernazar, serta petugas haji.

Ketua MUI Ma'ruf Amin kemarin menjelaskan, selain orang-orang yang disebut di atas tidak diperbolehkan menggunakan vaksin mening

...

Berita Lainnya