KPU Percepat Penetapan Hasil Pemilihan Presiden

Mahkamah Konstitusi bisa memerintahkan pemungutan suara ulang.

Rabu, 22 Juli 2009

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum akan mempercepat penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama pada 25 Juli. "Penetapan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya, yakni pada 27 Juli," ujar anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, di sela rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan provinsi di kantor KPU pusat, Jakarta, kemarin. "Dalam rapat koordinasi, Komisi provinsi juga setuju penetapan dipercepat."

Menurut dia, penetapan

...

Berita Lainnya