Koran Tempo Menang Lawan Munarman

Kamis, 16 Juli 2009

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Munarman terhadap Koran Tempo. Dalam putusannya, majelis menyatakan Koran Tempo telah mengoreksi pemberitaan yang salah sesuai dengan Undang-Undang Pers. "Para tergugat tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Syahrial Sidik di persidangan kemarin.

Sebelumnya, Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan The Wahid Institute

...

Berita Lainnya