KASUS SURAT PEMBACA
Khoe Seng Seng Divonis 6 Bulan Penjara
Langsung mengajukan banding.
Kamis, 16 Juli 2009
JAKARTA - Terdakwa Khoe Seng Seng alias Aseng divonis enam bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah menulis surat pembaca pada dua media harian nasional. Meski dinyatakan bersalah, Khoe Seng Seng diputuskan oleh majelis hakim tidak perlu menjalani hukuman. Pemilik kios di ITC Mangga Dua itu dikenai masa percobaan selama satu tahun.
"Kecuali dalam waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana serupa, maka pi
...