Pejabat Kementerian Daerah Tertinggal Mulai Diadili

Selasa, 14 Juli 2009

JAKARTA - Terdakwa Made Astawa Rai mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Deputi Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal itu didakwa melakukan korupsi dalam proyek penyiapan data dan info spatial sumber daya alam di 30 kabupaten tertinggal.

"Terdakwa sebagai penanggung jawab program telah meminta bagian 22 persen dari nilai proyek," ujar jaksa penuntut umum Nur Surya saat membacakan dakwa

...

Berita Lainnya